Batang - PT Sukses Mandiri Berkah, yang pemilikknya orang Semarang, melakukan kegiatan pengurugan dan pemadatan lahan, di Desa Depok Kecamatan Kandeman menuai kontroversial . Perusahaan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan izin lingkungan yang diperlukan sebelum memulai proyek tersebut.
Kegiatan pengurugan dan pemadatan lahan yang dilakukan oleh PT Sukses Mandiri Berkah kurang lebih sekitar 23 hektar tanah di Desa Depok, saat ini yang masih di urug 14 ha, yang direncanakan akan di bangun pabrik Garment
Meskipun proyek tersebut dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan daerah, namun keberadaannya tanpa izin lingkungan yang sah meninggalkan pertanyaan besar terhadap komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perizinan lingkungan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Izin lingkungan dibutuhkan untuk memastikan bahwa perusahaan telah mempertimbangkan dan menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku.
Ketidakpatuhan PT Sukses Mandiri Berkah terhadap peraturan perizinan lingkungan menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan organisasi lingkungan yaitu Pusat Advokasi Lingkungan ( PAL).
Sementara Ketua Pusat Advokasi Lingkungan Sugino, S.E., S.H., M.H., mengatakan dampak dari kegiatan tanpa izin tersebut bisa berpotensi merusak lingkungan sekitar, seperti kualitas udara, air, dan tanah yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keberlangsungan hidup makhluk hidup di sekitar area proyek.
"Selain itu, ketidakpatuhan terhadap perizinan juga menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dari perusahaan terhadap aturan yang ada, "katanya.
Hal ini dapat mengancam keberlanjutan operasional perusahaan dan juga reputasinya di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dapat tergerus jika perusahaan dianggap tidak mempedulikan aspek lingkungan hidup yang sangat vital.
Baca juga:
BPBD Pantau 4 Daerah Rawan Rob di Batang
|
"Dalam menghadapi situasi ini, pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup setempat, diharapkan dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku, "tambahnya.
" Penegakan hukum harus dilakukan agar perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, "tegasnya.
"Perusahaan perlu menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan hukum demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, "pungkasnya
Bagi masyarakat sekitar, penting untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan mengawasi kegiatan perusahaan di wilayah mereka. Jika terdapat tindakan yang melanggar aturan atau dapat membahayakan lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib agar langkah-langkah yang diperlukan dapat segera dilakukan.
Kasus PT Sukses Mandiri Berkah yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan di Depok, Kandeman, memang menimbulkan keprihatinan yang serius.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang, Handy Hakim mengatakan pada prinsipnya mendukung investasi apalagi kalo berdampak positif terhadap masyarakat Batang.senin(18/3)
"Dari penyerapan tenaga kerja, tumbuh simpul simpul ekonomi, ada potensi PAD Kabupaten Batang, "katanya.
"Tentunya juga dalam berinvestasi juga harus mentaati aturan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha, mulai dari tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, PBG, kajian lalu lintas sampai dengan keluarnya perijinan berusaha, "pungkasnya.
Sampai berita ini tayangkan, tayangkan pihak PT SMB bila bisa dikonfirmasi.
Paman Adam